Medanbisnisdaily.com-Batubara. Pemerintah pusat meminta Pemkab Batubara memperluas kawasan industri Kuala Tanjung dari sekitar 8.609 Ha yang ada sekarang ini. Merespon permintaan itu, Pemkab bersama DPRD Batubara tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang revisi Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 10 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Batubara 2013-2033.
“Iya, itukan permintaan dari pemerintah pusat terhadap KEK Kuala Tanjung. Memang ada penambahan 3.000 hektar,” kata Bupati Batubara, Zahir kepada medanbisnisdaily.com, di Kantor Bupati Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (11/7/2019) malam.
Ia mengatakan, penambahan luasan kawasan industri Kuala Tanjung akan menjadi daya tarik investor untuk menanamkan modal guna meningkatkan pendapatan daerah.
Berdasarkan dinamika perubahan pola ruang dan struktur ruang yang diakibatkan untuk kepentingan daerah Kabupaten Batubara dan kebijakan rencana kawasan strategis nasional, maka perlu disesuaikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 perlu dilakukan peninjauan kembali.
Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2017, mengatur dibolehkannya melakukan revisi/dicabut peraturan daerah rencana tata ruang wilayah setelah berlaku selama lima tahun beserta tahapan peninjauan kembali.
Menurutnya, setelah dilakukan peninjauan kembali terdapat dinamika perubahan pola ruang dan struktur ruang, antara lain pemekaran kecamatan baru, sistem perkotaan, rencana terminal, integrasi kawasan hutan dari Kemenhut SK 44 Tahun 2005 menjadi SK 579 Tahun 2014, kawasan perkantoran, kawasan perkebunan, sistem pengelolaan B3 dan TPA, kawasan pertanian, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan strategis dan kawasan kota mandiri Kuala Tanjung.
“Dari dinamika perubahan hasil dari peninjauan kembali Perda Nomor 10 Tahun 2013, maka layak untuk direvisi/dicabut untuk menyesuaikan esisting pola ruang dan struktur ruang yang ada untuk menyesuaikan RPJMD dan RPJPD,” ujarnya.
Dengan adanya usulan kota mandiri Kuala Tanjung yang akan menjadi kawasan penyangga kawasan industri, akan membuat pertumbuhan ekonomi masyarakat semakin meningkat.
“Dampak dari pada revisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 bagi masyarakat, di antaranya dapat menambah peningkatan ekonomi masyarakat, penataan kota yang lebih baik, pemanfaatan ruang serta ikut serta dalam kebijakan strategis nasional,” imbuhnya.
Sumber : MEDANBISNISDIALY