Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian a keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
K3 bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan dengan memelihara dan melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan tenaga kerja sehingga dapat mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan sistem efisiensi dan produktivitas kerja.
Beberapa aturan terkait K3 diatur dalam Undang – Undang Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Peraturan Menteri Kesehatan
Lingkungan Hidup
Sejalan dengan dengan pesatnya pertumbuhan sektor industri di Indonesia telah terbit Peraturan Pemerintah yang antara lain mengatur keharusan perusahaan industri yang baru didirikan agar berlokasi di kawasan industri. Hal ini menyebabkan tingginya kebutuhan penyediaan lahan kawasan industri agar mengimbangi permintaan pasar, serta kebutuhan suatu sistem dalam kebijakan pengelolaan lingkungan kawasan industri yang berkelanjutan.
Rekomendasi Analisis Mengenail Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal (Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri) yang dalam kegiatan investasinya berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Rekomendasi AMDAL dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui instansi pemerintah daerah yang ditunjuk atau melalui pelayanan terpadu periizinan satu pintu/atap di daerah. Untuk kegiatan investasi dengan skala yang lebih kecil, izin lingkungan ini dalam bentuk Rekomendasi Upaya Kelola/Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL)
Aturan terkait pengelolaan lingkungan hidup di Kawasan Industri merujuk Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan