Pelayanan Perizinan Berusaha di Indonesia saat ini sudah terintegrasi secara elektronik melalui suatu system yang di beri nama Online Single Submission (OSS). Lembaga OSS mengeluarkan perizinan untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha.
Sebelum mengajukan suatu perizinan pelaku usaha harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diajukan melalui OSS dengan melengkapi beberapa persyaratan.
Informasi Panduan Investasi dan Pendirian Usaha untuk Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) lebih lanjut terdapat di BKPM dan OSS