Medan, 12 Maret 2024 _ PT Prima Pengembangan Kawasan (PT PPK) sebagai anak perusahaan PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) yang tergabung dalam PT Pelindo (Persero) (Pelindo Group) telah berhasil melaksanakan eksekusi 9 persil lahan di Desa Kuala Tanjung, Kec. Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Eksekusi ini merupakan lanjutan dari proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu Kawasan Industri Kuala Tanjung yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional.
Pada tanggal 6 dan 7 Maret 2024 lalu, melalui perintah Ketua PN Kisaran, Panitera dan Juru Sita PN Kisaran telah melaksanakan eksekusi terhadap 6 persil lahan yang telah dikonsinyasi/dititipkan di PN Kisaran. Kegiatan tersebut dibantu pengamanannya oleh Polres Batu Bara sebagai pengamanan dilapangan dan dihadiri oleh perwakilan PT PPK , PT Pelindo (Persero), Pemerintah Desa Kuala Tanjung dan Babinkamtibmas. Eksekusi ini merupakan lanjutan dari eksekusi yang pernah dilakukan pada pertengahan Desember 2023 lalu, dimana dari total 9 persil lahan yang direncanakan akan dieksekusi, hanya berhasil dilaksanakan sebanyak 3 persil saja. 6 persil lainnya tidak dapat dilaksanakan karena adanya penolakan dari penghuni rumah dan ada sengketa kepemilikan di PN Kisaran.
Direktur Utama PT Prima Pengembangan Kawasan, Akhirman, menyampaikan “Pelaksanaan eksekusi kemarin merupakan salah satu berkah datangnya bulan suci Ramadhan 1445 H. Hal ini ditandai dengan lancarnya proses eksekusi dimana penghuni rumah sudah dapat menerima dan memahami bahwa tanah serta rumahnya dieksekusi dalam rangka untuk kepentingan negara”.
Akhirman juga menambahkan, “Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada para pihak yang selama ini terlibat dalam pelaksanaan eksekusi seperti Ketua PN Kisaran beserta jajarannya, Kapolres Batu Bara dan jajarannya, Pemerintah Desa Kuala Tanjung, Babinkamtibmas dan terutama kepada seluruh pegawai PT PPK yang turut bekerja keras dengan mengutamakan cara-cara damai dan melakukan pendekatan kepada Termohon Eksekusi agar pelaksanaan eksekusi dapat berjalan lancar dan damai”.
Program selanjutnya yaitu sertifikasi dan pengurusan perizinan untuk berdirinya Kawasan Industri Kuala Tanjung (KIKT). KIKT merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan KIKT di Provinsi Sumatera Utara. “Di tahun 2024 ini, PT PPK fokus kepada kegiatan pembangunan infrastruktur dasar dan akan mengundang calon-calon investor baik dalam maupun luar negeri serta diharapkan Kawasan Industri Kuala Tanjung yang mempunyai kelebihan berupa lokasi yang berdekatan dengan Pelabuhan Kuala Tanjung dan hinterland didaerah sekitar KIKT dapat menarik investor-investor kelas kakap untuk mendirikan industrinya di KIKT sehingga dapat berdampak pada meningkatnya perekonomian masyarakat dan Kabupaten Batu Bara.” lanjut Akhirman.